Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk pembinaan, pengembangan, pengawasan, serta pengendalian kegiatan industri dan perdagangan di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang:
Pengembangan industri kecil dan menengah (IKM)
Perdagangan dalam negeri
Distribusi dan stabilisasi barang kebutuhan pokok
Perlindungan konsumen
Pembinaan dan pengawasan terhadap:
Pelaku industri dan perdagangan
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor industri dan perdagangan
Sarana dan prasarana perdagangan (pasar, gudang, distribusi barang)
Pengendalian dan evaluasi kegiatan perindustrian dan perdagangan di daerah.
Fasilitasi promosi dan pemasaran produk lokal, termasuk produk unggulan daerah Kabupaten Biak Numfor.
Pelayanan perizinan dan non-perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai kewenangan daerah.
Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta informasi perindustrian dan perdagangan.
Pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk pengawasan barang beredar dan jasa.
Pelaksanaan tugas administrasi dinas, meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.