Header Logo
PENGAWASAN/PENYULUHAN PERLINDUNGAN KONSUMEN,MEMASTIKAN MASYARAKAT BEBAS DAN AMAN DARI BAHAYA MAKANAN DAN MINUMAN YANG SUDAH KADALUARSA (EXPIRET) LOKASI.DISTRIK NUMFOR BARAT,ORKERI,BRUYADORI,POIRU, NUMFOR TIMUR, Tanggal, 29 Juli s/d 03 Agustus 2026

PENGAWASAN/PENYULUHAN PERLINDUNGAN KONSUMEN,MEMASTIKAN MASYARAKAT BEBAS DAN AMAN DARI BAHAYA MAKANAN DAN MINUMAN YANG SUDAH KADALUARSA (EXPIRET) LOKASI.DISTRIK NUMFOR BARAT,ORKERI,BRUYADORI,POIRU, NUMFOR TIMUR, Tanggal, 29 Juli s/d 03 Agustus 2026

Penulis: Penulis.Kasmawati | Editor: Agustinus H Rumbewas,ST 3 hari yang lalu

Pemerintah Daerah Kab Biak Numfor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bidang Perlindungan Konsumen lewat Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen telah melaksanakan kegiatan pengawasan produk makanan dan minuman pada tanggal 29 Juli sampai dengan 3 Agustus 2026 di wilayah Pulau Numfor yang meliputi Distrik Numfor Barat, Distrik Orkeri, Distrik Bruyadori, Distrik Poiru, dan Distrik Numfor Timur. 

Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak layak konsumsi melalui pemeriksaan masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, pelabelan, penataan produk, serta kebersihan toko dan kios. 

Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pemeriksaan stok secara berkala, penerapan sistem First In First Out (FIFO), pemisahan produk pangan (food) dan non-pangan (non-food), serta menjaga kebersihan tempat usaha sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Selain menyasar pelaku usaha, Tim Pengawas juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat sebagai konsumen dengan memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pentingnya menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, label, serta izin edar produk sebelum membeli atau mengonsumsi barang. Dari hasil pengawasan masih ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa, penataan produk pangan yang masih bercampur dengan produk non-pangan, kondisi kebersihan beberapa toko dan kios yang belum memenuhi standar, serta masih adanya pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pengawasan produk dan perlindungan konsumen. 

Atas temuan tersebut, Tim Pengawas memberikan pembinaan dan teguran kepada pelaku usaha serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya perdagangan yang aman dan perlindungan konsumen di Kabupaten Biak Numfor.

Info Kontak

Jl. Goa Jepang, Sumberker, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98118

Copyright © PERINDAG Kabupaten Biak Numfor