Header Logo

Sejarah

Sejarah Singkat.

Sejak Tahun 1964 pembangunan dan pelayanan bidang perindustrian dan perdagangan kepda masyarakat telah di laksanakan oleh kantor perekonomian rakyat provinsi irian barat yang di kordinir oleh gubernur irian barat.

Pada Tahun 1974 status kelembagaan bidang perekonomian berubah nama menjadi kantor kanto departemen yang secara hirarkik organisasi telah berubah menjadi instansivertikal dari departemen perindustrian repoblik indonesia.

Seiring dengan semangat otonomi daerah,pemerintah pusat telah menyerahkan penyelenggaraan urusan bidang perindustrian dan perdagangan kepada daerah dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pada tahu 1999 sifat kelembagaan perindustrian dan perdagangan berubah dari lembaga vertical menjadi lembaga otonom daerah dengan sebutan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Biak Numfor.

Peraturan pemerintah tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupate/kota telah mengalami beberapa prubahan hal ini menunjukan tekat pemerintah pusat untuk meningkatkan peranan pemerintah daerah damal memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengelolah daerahnya sendiri yang di pertegas dengan lahirnya undang undang yang mengatur tentang otonomi / kewenangan daerah. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Yang Kemudian Di Perbaharui Dengan Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintah Daerah.

Keberadaan dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten biak numfor di maksudkan dalam rangka inplementasi penyelenggaraan otonomi daerah secara nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan kesejatraan dan menciptakan kemakmuran secara menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

Menutut Kedudukanya, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor Berperan Sebagai Unsur Pelaksanaan Teknis Pemerintah Daerah Sebagaimana Di Atur Dalam Pasal 21 Ayat 1 Pada Nomoe 3 Tahun 2009, Menyatakan Bahwa “Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui secretariat daerah”

Salah satu tugas dan fungsi dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Biak Numfor dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat perlu peningkatan kualitas pelayanan. Adapun jasa pelayanan di dinas perindustrian dan perdagangan adalah: pemberian ijin usaha industry (IUI). Tanda daftar industry (TDI). Ijin perluasan, surat ijin usaha perdagangan (SIUP) tanda daftar perdagangan  (TDP) tanda daftar Gudang (TDG) pembinaan dan pengawasan metro legal dan pelayanan lainya.

Oprasional tugas pokok dan fungsi dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Biak Numfor dilaksanakan oleh bidang dan seksi sebagai bagian yang utuh dari dinas perindustrian dan perdagangan sebagai sebuah organisasi.

Visi dan misi

1.     Visi
Visi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor adalah :
“mewujutkan usaha perindustrian dan perdagangan di kabupaten biak numfor, bangkit mandiri dan sejahtera menuju pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan”.
Penjelasan visi dimaksud sebagai berikut :
a.      Bangkit, mempunyai makna sadar akan ketertinggalan dan berusaha untuk mengejar ketinggalan agar sejajar dengan daerah lain ;
b.     Mandiri,mengandung makna ketahanan dan kemampuan pelaku usaha untuk memanfaatkan dan mengelola segala potensi yang dimiliki daerah,baik potensi sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya;
c.      Sejara, bermakna peningkatan dan pengembangan taraf hidup menuju kepada kondisi yang lebih baik;
d.     Perubahan ekonomi,adalah telah terjadinya peningkatan dan pengembangan ketahanan ekonomi masyarakat;
e.      Kerakyatan,bermakna melakukan segala sesuatu bedasarkan pengembangan yang ada di tengah masyarakat,di usulkan oleh dari masyarakat.
2.     Misi
Misi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Baiak Numfor adalah sebagai berikut :
a.      Memberikan pembinaan dan pelayanan dengan cepat, tepat dan transparan (Catat).
b.     Meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas, jujur dan bertanggung jawab.
c.      Menumbuhkan usaha Perindustrian Dan Perdagangan yang Tangguh didukung iklim usaha ekonomi yang kondusif.
d.     Menumbuhkembangkan usaha Perindustrian dan Perdagangan memlalui kewirausahaan.
e.      Menjagaketahanan stok dan kestabilan hargakebutuhan pokok dan barang penting lainnya
f.      Menjaga kepastian huku atas UTTP dan barang beredar.
g.     Membngun komunikasih yang harmonis,aktif dan efektif dengan piha-pihak terkait.

 M O T T O

“Memantapkan Kota Jasa Sebagai Jembatan Emas Biak Sejahtera di Masa Depan”
(Strengthening the City of Services as the Golden Bridge for Prosperous Biak in the Future)

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © PERINDAG Kabupaten Biak Numfor