Pengendalian Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya serta Pengawasan Distribusi, Pengemasan, dan Pelabelan, Disperindag Kabupaten Biak Numfor melalui Bidang Perlindungan Konsumen
Penulis: Samuel Rumaropen,S,AN | Editor: Agustinus H Rumbewas,ST1 minggu yang lalu
Dalam rangka kegiatan Pengendalian Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya serta Pengawasan Distribusi, Pengemasan, dan Pelabelan, Disperindag Kabupaten Biak Numfor melalui Bidang Perlindungan Konsumen melaksanakan pengawasan di Distrik Biak Kota pada [28 Januari 2026]. Kegiatan ini bertujuan memastikan keamanan, ketertiban distribusi, serta perlindungan hak konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.