Sejarah Singkat



Sejarah Singkat

 

Sekilas tentang OPD Kabupaten Biak Numfor

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor

Sejak tahun 1964 Pembangunan dan Pelayanan Bidang Perdagangan kepada masyarakat telah dilaksanakan oleh Kantor Perekonomian Rakyat Provinsi Irian Barat yang dikoordinir oleh Gubernur Irian Barat.

Pada tahun 1974 status kelembagaan Bidang Perekonomian berubah nama menjadi Kantor Departemen yang secara hinarki Organisasi telah berubah menjadi Instansi Vertikal dari Departemen Perindustrian Republik Indonesia.

Seiring dengan semangat Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah,, Pemerintah Pusat telah menyerahkan penyelenggaraan urusan Bidang Perindustrian dan Perdagangan kepada daerah dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelayanan. Pada Tahun 1999 sifat kelembagaan Perindustrian dan Perdagangan  berubah dari Lembaga Vertikal menjadi Lembaga Otonom Daerah dengan sebutan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor.

Peraturan Pemerintah tentang pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota telah mengalami beberapa perubahan. Hal ini menunjukan tekat Pemerintah Pusat untuk meningkatkan peranan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengelola Daerahnyasendiriyang dipertegas dengan lahirnya undang-undang yang mengatur tentang Otonomi / kewenangan Daerah. Undang - undangan Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Keberadaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor dimaksudkan dalam rangka inplementasi penyelenggaraan otonomi daerah secara nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kemakmuran secara menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

Menurut kedudukannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor berperan sebagai unsur pelaksana  teknis Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) pada no.3 tahun 2009, menyatakan bahwa  "Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Salah satu tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat perlu peningkatan kwalitas pelayanan. adaapun jasa pelayanan di Dinas Perindustrian dan Perdagaangan Kabupaten Biak Numfor adalah : Pemberian ijin usaha Industri  (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), ijin perluasan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perdagangan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG) Pembinaan dan Pengawasan Metrologi Legal, Perlindungan Konsumen dan lain sebagainya.

Operasionalisasi tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor dilaksanakan oleh Bidang dan Seksi sebagai bagian yang utuh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai sebuah organisasi.

VISI & MISI

1. Visi

Visi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor adalah :

"Mewujudkan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Biak Numfor, Bangkit Mandiri dan Sejahtera Menuju Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kerakyatan".

2. Misi 

a).Memberikan pembinaan dan pelayanan dengan cepat, tepat dan transparan.

b).Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, jujur dan bertanggung jawab.

c).Menumbuhkan usaha Perindustrian dan Perdagangan yang tangguh di dukung iklim usaha ekonomi yang kondusif.

d).Menumbuh kembangkan Usaha Perindustrian dan Perdagangan melalui kewirausahaan.

e).Menjaga ketahanan stok dan kestabilan harga kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

f).Menjaga kapasitas hukum atas UPPT dan barangberedar.

g).Membangun komunikasi yang harmonis, aktif dan efektif dengan pihak - pihak terkait.